Jual Jasa, Daerah Malah Tak Dapat Pemasukan Dari Operasional PT TCT

Banjarmasin, DUTA TV — Setelah meminta evaluasi perizinan ke kementrian beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kalsel, memanggil PT Tapin Coal Terminal atau TCT untuk dimintai keterangan terkait kontribusinya ke daerah. Pasalnya, tak ada sepeserpun PAD yang masuk dari perusahaan penjual jasa itu.

Padahal, sebagai pelabuhan umum tempat berlabuhnya kapal-kapal pengangkut batubara, Kalsel seyugiyanya mendapat kontribusi dari retribusi. Apalagi, hal itu sudah diatur dalam perda kalsel nomor 8 tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel Hormansyah menyebut, kendati berizin di kementrian, namun usaha PT TCT berada di wilayah Kalsel. lain halnya, jika PT TCT pelabuhan khusus yang memiliki izin usaha pertambangan yang jelas royaltinya masuk ke pusat.

“Mereka bekerja di wilayah kita kenapa Dishub tidak mengeluarkan izin mestinya kalau orang berusaha di wilayah kita yang mengeluarkan izin dinas perhubungan tapi yang mengeluarkan malah kementrian perhubungan di pusat maka otomatis royalti masuk ke pusat. Dia kan pelaksanaannya bukan sebagai penambang tapi sebagai jasa kalau penambangan oke lah royaltinya masuk ke pusat tapi kalau jasa harus daerah,” kata Hormansyah

Sementara, Dinas Perhubungan Kalsel mengakui, karena berizin di kementrian, Dishub Kalsel hanya memiliki peran monitoring. Sedangkan perwakilan PT TCT mengakui sudah menjalan prosedur pengoperasian sesuai aturan dari kementrian.

“Dishub Provinsi Kalsel disini hanya sebagai monitoring saja kita tidak bisa melakukan pengawasan dan lain lain jadi ya alhamdulillah dengan adanya rapat hari ini kita banyak tahu , karena hubungannya langsung ke pusat,” ucap M. Fitri Hernadi, Kadishub Kalsel

“Kayanya sih mungkin orang-orang baru karena izin sudah dikeluarkan mulai 2013 artinya sudah berjalan sesuai aturan dan yang diminta KSOP pun sudah kita penuhi semua,” tutur Ali Muljani, Staf PT TCT

Selain persoalan kontribusi, Komisi III juga memintai keterangan jalan dan pelabuhan yang dikhawatirkan digunakan oleh penambang ilegal. pasalnya, dalam pengoperasiannya pemilik IUP menggunakan jalan dan pelabuhan PT TCT padahal sesuai aturan, perusahaan pemilik IUP memiliki jalan dan pelabuhan khusus.

Tak hanya itu, persoalan CSR juga turut dipertanyakan, dimana dinilai komisi III cukup minim yakni hanya 700 juta rupiah pertahun.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *