Jessica Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat

Jakarta, DUTA TV Eks terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku sempat merasa sedih karena dianggap melakukan pembunuhan. Namun, dia mengatakan sudah memaafkan semua pihak yang melakukan hal buruk kepadanya.

Hal itu disampaikan Jessica dalam konferensi persnya usai resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu (18/8).

“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani,” kata Jessica.

“Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya,” imbuhnya.

Jessica juga mengaku sudah tidak ada kebencian terhadap siapa pun. Apalagi, perasaan dendam.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan mencampur racun sianida ke es kopi Vietnam.

Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengungkapkan eks terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

“Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara. Artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032,” kata Andika di Jakarta, Minggu (18/8).

Hal itu disampaikan Andika usai Jessica melengkapi administrasi pembebasan bersyarat di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara. Andika menjelaskan Jessica harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *