Jemur Benih di Pinggir Jalan, Warga Sungai Tabuk Diberi Pengarahan
Banjarmasin, DUTA TV — Warga Desa Lok Buntar, Paku Alam hingga Sungai Pinang lama Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, diberi pengarahan oleh anggota DPRD Kalsel Dapil Kabupaten Banjar, H. Gusti Abidinsyah, terkait ketertiban umum.
Pasalnya, saat musim panen banyak warga yang menjemur benihnya di pinggir jalan. Kondisi itupun, kerap dikeluhkan karena membuat arus lalu lintas desa terganggu. Hal itu, dinilai salah satu yang menjadi penyebab terganggunya ketertiban umum di masyarakat dan bertentangan dengan perda nomor VI tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Wakil rakyat dari Fraksi Demokrat ini berharap, produk hukum dari rumah banjar ini bisa menjadi pedoman dan acuan masyarakat di dapilnya, dalam hal menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat. Pasalnya, dalam perda ini juga menjelaskan terkait aturan serta sanksi jika Perda ini dilanggar.
“Alasan kami memilih Perda ini adalah pertama kita di masa sekarang ini artinya jemput bola jangan sampai terjadi mengganggu ketertiban di masyarakat karena masalah ketertiban banyak ada kesehatan pendidikan contoh misalnya kalau musim katam banyak yang menjemur benih misalnya harus di lapangan sekarang media jalan dipakai itu banyak dikeluhkan masyarakat pengguna jalan itu salah satunya kita coba pendekatan kemasyarakat. Harapan kami dengan disosialisasikan Perda ini masyarakat kesadarannya lebih meningkat lagi,” kata H Gusti Abidinsyah, Anggota DPRD Kalsel.
Bukan hanya itu, Sekretaris komisi III DPRD Kalsel ini, juga mengingatkan warga untuk menjaga lingkungan, menyusul juga masih maraknya aksi penangkapan ikan di wilayah Sungai Tabuk yang menggunakan sistem setrum. Selain mengganggu ketertiban, hal itu juga dinilai mengganggu keberlangsungan ekosistem ikan lokal yang berada di sungai-sungai, padahal tak sedikit warga yang memanfaatkan ikan sungai untuk konsumsi sehari-hari.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti