Jam Operasional ASN Pemko Banjarmasin ‘Dipangkas’

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah kota Banjarmasin, membuat peraturan baru terhadap jam operasional aparatur sipil negara atau ASN selama bulan Ramadhan.

Senin hingga Kamis ASN dan staf kontrak diwajibkan masuk pada pukul 08:00 pagi dan pulang pukul 15.30.

Sedangkan pada Jum’at, masuk pada pukul 08:00 dan pulang pukul 10.30, hal ini diartikan jika waktu masuk kerja lebih cepat 15 menit dari hari biasanya dan pulang lebih cepat 1 jam.

“Jam 08.00 sampai 15.30. Jum’at sampai 10.30. Pulangnya dipercepat, dulu masuk 7.45 Pulangnya dipercepat sejam. Total jam kerja 32,5 jam, yang lainnya menyesuaikan,” kata Mukhyar PJ Sekdako Banjarmasin

Mukhyar menambahkan, meski jam kerja ASN mengalami pemangkasan waktu namun sebagian pegawai masih menerapkan work from home.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *