Jalan Desa Sari Gadung Diperbaiki Swadaya, DPRD Kalsel Tagih Hasil Pajak

Tanah Bumbu, Duta TV Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menagih bagi hasil pajak yang diperoleh Tanah Bumbu sebesar 70 persen untuk infrastruktur. Pasalnya, saat melaksanakan sosialisasi Perda di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, jalan desa diperbaiki masyarakat secara swadaya tanpa melibatkan Pemkab setempat.

Padahal, Perda Pajak dan Retribusi Daerah sudah berlaku, di mana Pemerintah Kabupaten/Kota mendapat bagi hasil pajak lebih banyak dibanding Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan aturan baru, Pemprov hanya mendapat jatah 30 persen, sedangkan Pemkab maupun Pemko mendapat 70 persen. Melihat kondisi itu, legislator dari Fraksi Golkar ini berharap Pemkab setempat memasifkan pembangunan dan perbaikan infrastruktur hingga ke desa-desa. Sehingga, masyarakat sebagai wajib pajak merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.

“Lihat jalan di depan saja belum diaspal, pengurukan adalah swadaya masyarakat ini yang perlu dipikirkan pemerintah melalui anggota dewan yang dipilih masyarakat. Jadi, saya rasa wajib dilaksanakan karena untuk kecukupan APBD keuangan daerah insyaallah cukup, walaupun sesuai skala prioritas. Jadi, kami berharap wajib pajak yang sadar nanti bagi hasilnya diatur dengan UU hari ini 70 persen kabupaten/kota, 30 persen provinsi, sehingga pemerintah juga memperhatikan hal tersebut,” kata Muhammad Yani Helmi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.

Selain memasifkan pembangunan, wakil rakyat juga mendorong Pemkab dan Pemko semakin giat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD melalui wajib pajak. Paman Yani juga berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk taat membayar pajak, baik pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, maupun pajak alat berat.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *