Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi Pemilik Cek Kosong

BANJARMASIN, DUTA TVMantan bupati kabupaten Balangan, Ansharuddin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atas dugaan kasus penipuan, Kamis pagi (10/06).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi, M Pazri, yang diketahui seorang lawyer terdakwa, yang juga selaku pemilik cek, senilai Rp 1 miliar.

Dihadapan ketua majelis hakim, Aris Bawono Langgeng, saksi M. Pazri, tak membantah jika cek senilai Rp 1 miliyar tersebut adalah miliknya. Dan ia menyatakan mengenal korban pelapor Dwi yang sebelumnya mengaku sebagai anggota KPK RI.

“Saksi yang punya cek membenarkan itu cek miliknya,” tutur Agus Subagja Jaksa Penuntut Umum kepada awak media.

“Saya berkenan menjadi saksi dipersidangan karena untuk membuka fakta yang sebenarnya,” ujar Parzi.

Sementara pengamat hukum ULM, Ahmad Syaufi, angkat bicara soal kasus menyeret mantan bupati kabupaten Balangan, Ansharuddin berharap aparat penegak hukum cermat dalam menangani kasus ini, karena sang pelapor sendiri kini juga sudah berstatus menjadi tersangka.

Sekedar diketahui mantan bupati balangan tersebut dilaporkan Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 lalu. Uang senilai Rp 1 miliar itu dikabarkan untuk menyelesaikan persoalan atau kasus yang dihadapi Ansharuddin.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *