Iuran BPJS Kesehatan Akan Normal, Perpres Digodog

 

DUTA TV – BPJS Kesehatan menyatakan telah mempelajari Putusan Mahkamah Agung terkait peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU. Putusan tersebut sudah ditayangkan di situs resmi MA sejak 31 Maret kemarin.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf lewat siaran pers.

Menurut Iqbal, hal itu dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, serta ayat (2); Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yangmengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Iqbal menyebut, berdasarkan peraturan tersebut maka kini pihaknya tengah menunggu Perpres pengganti diterbitkan. Perpres itu dikatakan sedang dalam proses.

Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2020 pada awal Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.(ern/cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *