Ikrarkan PSU Damai Digelar Tanpa Cagub

Banjarmasin, DUTA TV — KPU Provinsi Kalsel menggelar ikrar bersama pemungutan suara ulang pasca putusan mahkamah konstitusi, dalam Pilkada Gubernur Kalsel di hotel Rattan Inn, Kamis siang(20/05/2021).

Agenda pernyataan komitmen para peserta pemilihan kepala daerah ulang ini, hanya dihadiri kandidat calon wakil gubernur nomor urut 1 H Muhidin dan calon wakil gubernur nomor urut 2 H Difriadi, tanpa sang Cagub baik H. Sahbirin Noor ataupun H. Denny Indrayana.

Ketidak hadiran Cagub Paman Birin diinformasikan lantaran adanya keperluan penting yang tidak bisa diwakilkan, sementara absennya Cagub nomor 02 Denny, dikarenakan masih terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ikrar hari ini mudahan pelaksanaan PSU terlaksana aman dan damai”, Paman tadi tidak hadir ditelpon ada agenda janji, jika ditinggalkan masyarakat akan kecewa, hari ini kan sama-sama wakil yang hadir, saya pun sampaikan uneg-uneg, kami dan pribadi terima hasil putusan MK dengan PSU ini, mudahan petugas KPPS yang diganti ikhlas, diganti bukan berarti curang, mari kita sukseskan PSU, jangan sampai ada hoax, saya tidak pernah ada bagi uang (money politik),” ucap  H. Muhidin Calon Wakil Gubernur 1.

“Pelaksanaan ikrar PSU damai kali ini juga mendapat atensi langsung dari penyelenggara pusat, ketua KPU RI Ilham Saputra dan anggota Bawaslu RI Afifuddin,” kata  H. Difriadi,  Calon Wakil Gubernur 2.

“Saya kira untuk menjaga kondusifitas saya pikir sangat baik, masyarakat juga bisa liat, kedua paslon baik-baik saja sudah sampaikan ikrar bersama, ini awalan yang baik agar PSU berjalan lancar. Ketidakhadiran Cagub gak masalah,” ujar  Ilham Saputra Ketua KPU RI.

“Partai pengusung paslon, masyarakat juga saling bersama jaga proses agar berjalan baik, jadi setelah ikrar ini kita berharap dilapangan makin terjaga proses pilkada, sehingga tidak ada lagi persoalan pilkada yang berujung ke MK,” tutur Afifuddin Anggota Bawaslu RI.

Ikrar PSU damai kali ini juga ditujukan guna menurunkan tensi politik yang memanas, agar penyelenggaraan pillada ulang pasca putusan mk terselenggara damai dan kondusif.

Putusan MK lalu pada Maret lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU, yakni di kecamatan Banjarmasin Selatan-Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul – Kabupaten Banjar, Serta Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin dengan total sebanyak 267.460 daftar pemilih tetap dari 827 tempat pemungutan suara.

Reporter : Fadli rizki – Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *