Ibnu Sina Tunda Pengesahan Perda Retribusi Minuman Berakohol

DUTA TV BANJARMASIN – Sebelum dimulainya agenda rapat paripurna penetapan raperda revisi perda nomor 17 tahun 2012, tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol, walikota Banjarmasin meminta ditunda pengesahannya.

Ibnu sina meminta masih ada alasan terkait substansi dan kajian yang lebih mendalam pada kondisi masyarakat di kota Banjarmasin.

“Bukan menarik raperda tersebut untuk dibatalkan,  namun hanya meminta ditunda penetapannya sampai ada kajian lebih lanjut,” terang Ibnu Sina kepada awak media.

Ketua DPRD Banjarmasin, Hajjah Ananda mengungkapkan pihaknya pun menerima permintaan penundaan pengesahan oleh walikota, bahkan siap mengkaji ulang substansi yang dipersoalkan.

“Raperda ini biasa kembali diulang pembahasannya,  meskipun panitia khusus tentang raperda tersebut sudah mengakhiri jabatan di periode ini, sudah kita pelajari tidak menjadi masalah kalau raperda ini di bahas ulang,” ucapnya.

Lebih jauh walikota mengutarakan, di jelang hari jadi kota sungai mendatang Ibnu Sina tak ingin ada polemik yang muncul terkait persoalan perda tersebut, dimana kultur masyarakat kita yang agamis dan religius.

 

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *