Helmy Yahya Resmi Dicopot dari Dirut TVRI

DUTA TV – Kabar mengenai Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) lembaga penyiaran publik itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR RI, Farhan.

“Benar. Pak Helmy akan bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu),” kata Farhan seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).

Sebelumnya, tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredar surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin. Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.

“Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” kata Farhan.

Pada hari Desember 2019, Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

Sementara menurut praktisi media, Helmi Adam, berdasarkan penelusurannya terdapat 5 kesalahan Helmy Yahya.

  • Rencana kinerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang direvisi tanpa persetujaun Dewan Pengawas LPP TVRI, sehingga ada 6 kali keterlambatan pembayaran honor SKK, dan revisi anggaran rebranding.
  • Tidak berkoordinasi dan mengabaikan surat-surat teguranDewan Pengawas TVRI dengan tidak merespon balik.
  • Penunjukkan Kuis Siapa Berani.
  • Penayangan Program Siaran berbiaya besar tanpa persetujaun Dewan Pengawas TVRI.
  • Ketidakmampuan mengelola anggaran sehingga pengulangan Program dan berita yang makin banyak, dan anggaran habis jauh sebelum masanya.

 

Berbagai Sumber

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *