Harga Tiket KMP Bamega Jaya Belum Sesuai Harapan Masyarakat

DUTA TV KOTABARU  – Rancangan tarif angkutan penyeberangan antara Kecamatan Pulau Laut Timur dengan Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru yang akan dilayani kapal motor penumpang Bamega Jaya  dibahas di Operation Room Kantor Bupati Kotabaru Selasa (12/02) siang.

PT ASDP Cabang Batulicin selaku operator, menyusun besaran tarif dengan mengacu pada ketentuan Kementerian Perhubungan. Namun harga tiket yang akan dibayar penumpang hanya 30 persen dari harga pokok produksi, sedangkan 70 persennya disubsidi Pemerintah Pusat.

Meski demikian, rancangan tarif itu dinilai belum sepenuhnya sesuai harapan masyarakat. Pasalnya besarannya lebih tinggi dibanding tarif angkutan penyeberangan swasta yang saat ini beroperasi.

“Kalau untuk penumpang okelah mungkin masih sepakat 15 ribu, ditambah asuransi 2 ribu jadi 17 ribu. Mungkin masih bisa diterima warga. Yang jadi perbedaan tarif mobil sekarang 225 ribu dibanding di sini 323 ribu. Tarif sekarang itupun banyak dikeluhkan masyarakat, terlalu tinggi,”kata M. Yamin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Ujung Kecamatan Sebuku.

Menanggapi ini General Manajer PT ASDP Cabang Batulicin Anang Wahyudi mengatakan, rancangan tarif ini tidak mutlak dan masih bisa didiskusikan.

“Kami juga mengacu pada keputusan Menteri No 58 tahun 2003. Ini yang perlu sebagai edukasi daerah agar tahu juga dalam menentukan tarif seperti apa. Makanya didiskusikan. Itupun tidak mutlak. Terus melihat jangkauan daya beli masyarakat, banyaknya komponen, pekutusan akhir ada di pemerintah daerah. Selisihnya itu yang akan disubsidi,”terang Anang.

 Sementara pemerintah daerah akan mempelajari lagi formulasi penyusunan tarif agar besarannya bisa ditekan.

“Kita coba pelajari lagi formulasi yang diajukan tadi. Mudah – mudahan ada beberapa komponan yang bisa dihilangkan, terutama yang berkaitan dengan pengembalian modal nilai susut barang,”ujar Rizan Fahriansyah, Kepala Dinas Perhubungan Kab Kotabaru.

Nantinya tarif yang sudah disepakati akan ditetapkan oleh Bupati, karena penetapan tarif angkutan penyeberangan antar wilayah dalam kota atau kabupaten menjadi kewenangan kepala daerah setempat.

 

 Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *