HMI Kritisi Ketegasan Perda Jam Tayang dan Pengunjung Tempat Hiburan

Banjarmasin, DUTA TVHimpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin, mendatangi kantor sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, baru-baru tadi.

Kedatangan mereka untuk menggelar audiensi bersama dengan pihak komisi satu serta Sat Pol PP Kota Banjarmasin.

Dalam audiensi, mereka mengkritisi sikap pemerintah kota yang dinilai kurang tegas dalam melakukan pengawasan dan penidakan terhadap pelanggaran jam tayang dan pengunjung tempat hiburan malam.

“Jadi kita hari ini menggelar audiensi dengan pihak DPRD terkait jam tayang THM yang masih di langgar bahkan para user atau penggunanya masih di bawah umur, dan ini hasil investigasi kami dan masih marak terjadi. Sebenarnya masih 50-50 karena ini kan biar pihak Pol PP aja yang menjelaskan terkait adanya kerancuan ini,” ucap Nurdin Ardalepa, Ketua HMI Kota Banjarmasin.

Sementara itu, dalam permasalahan ini pihak Satpol PP juga mengakui tidak bisa melakukan tindakan tegas dan lebih jauh lantaran adanya sangkut paut beberapa kedinasan dan adanya kebijakan dua Perda yang masih belum sinkron, meski, mereka sudah melakukan pengawasan dan tindakan.

“Sebenarnya kita sudah melakukan penindakan dan lainnya namun kita tidak bisa memberikan sanksi yang tegas karena kita terkendala dengan keterkaitan dinas lain dan perturan lain,” kata Ahmad Muzaiyin, Kasat Pol PP Banjarmasin

Diketahui, perbedaan aturan tersebut tertuang dalam Perda No. 12 tahun 2016 terkiat pengendalian THM, yang memperbolehkan pengunjung diatas 21 tahun dengan jam tayang hingga jam 1 malam. Sedangkan dalam perda TDUP No. 14 tahun 2017, pengunjung diatas 18 tahun dengan jam tayang sekitar jam 2 malam.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *