Baznas Kotabaru Tetapkan Lima Kategori Nilai Uang Zakat Fitrah

Kotabaru, Duta TV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru belum lama tadi menggelar rapat koordinasi penetapan nilai uang zakat fitrah tahun 1445 Hijriah.

Rapat diikuti pejabat Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, unsur pemerintah daerah, serta beberapa perwakilan unit pengumpul zakat. Berdasarkan hasil rapat, nilai uang zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kotabaru tahun ini ditetapkan menjadi lima kategori, dengan besaran mulai dari yang terendah Rp36.000 per jiwa hingga yang tertinggi Rp72.000  per jiwa.

Dengan adanya lima kategori ini, diharapkan lebih memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Hal ini karena beragamnya jenis beras yang beredar di pasaran dan harganya pun sangat bervariasi.

“Kami mengambil sampel harga dari Dinas Perdagangan, dan ada 30 jenis beras yang dibagi menjadi lima kategori. Biasanya hanya tiga atau empat. Dengan adanya lima kategori ini, untuk memudahkan masyarakat menunaikan zakat fitrahnya,” ujar Mahmud Dimyati, Ketua Baznas Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu, penetapan nilai uang zakat fitrah telah dilakukan sebelum memasuki bulan puasa agar masyarakat dapat mengeluarkannya mulai dari awal Ramadan hingga sebelum Idul Fitri. Selain memudahkan unit pengumpul zakat dalam pendistribusiannya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi mustaqqin atau para penerima zakat.

Reporter: Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *