Hanya Satu Pasbalon, Pendaftaran Pilkada Kukar dan Balikpapan Diperpanjang

Samarinda, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan penundaan tersebut dilakukan karena di dua wilayah tersebut hanya ada satu pasangan bakal calon (pasbalon) yang mendaftar sebagai peserta pemilu.
Menurut Rudi, KPU Kukar dan KPU Balikpapan telah membuat keputusan untuk menunda tahapan, program dan jadwal dalam bentuk SK.
“KPU juga akan melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari mulai dari 8-10 September mendatang,” jelas Rudi.
Setelah tahapan sosialisasi perpanjangan pendaftaran berakhir maka tahapan akan dilanjutkan dengan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari terhitung pada 11-13 September 2020.
Rudi membeberkan, dasar keputusan perpanjangan pendaftaran adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2019, PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 serta PKPU nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur penundaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020.(rol)