Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mantan Dirut PD Baramarta

Banjarmasin, DUTA TV — Sidang kasus dugaan penyelewengan dana kas di perusahaan daerah PD Baramarta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin siang(31/05/2021).
Dalam agenda sidang putusan sela ini, ketua majelis hakim Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Teguh Imanullah, mantan Direktur PD Baramarta bersama tim kuasa hukumnya.
Pada persidangan, ketua majelis hakim Sutisna Sarasti, tidak sependapat atas dalil eksepsi yang menyebut dakwaan jaksa penuntut umum itu kabur dan persidangan harus tetap dilanjutkan.
Dalam kasus ini, terdakwa Teguh Imanullah didakwa pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya mantan Direktur PD Baramarta ini diduga telah melakukan penarikan dan penggunaan dana kas di PD Baramarta untuk kepentingannya, yang tidak sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan oleh PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 mencapai 9M.
Tim Liputan