Keluarga Wartawati JA Berharap Jumran Mendapat Hukuman Mati

Banjarbaru, DUTA TV — Sebelum Sidang putusan terhadap terdakwa oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu Bahari Jumran , atas kasus pembunuhan terhadap wartawati media online berinisial JA, pihak keluarga korban melakukan aksi di halaman Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (16/06/2025) pagi.
Dengan membentangkan karton bertuliskan agar Majelis hakim pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, memberikan Hukuman Mati terhadap terdakwa Jumran, karena di duga melakukan pembunuhan secara berencana terhadap JA.
Berbagai tuntutan yang ditulis dengan kertas karton warna putih dibentangkan di depan gedung. ada tuntutan seperti “Hukum Mati Jumran, Justice For Juwita, Eksekusi Mati Jumran, Pembunuh Sadis Harga Mati Hukuman Mati” dan sejumlah tulisan kecaman lainnya.
Kakak korban, Subpraja Ardinata mengatakan secara tegas bahwa keluarga berharap majelis hakim untuk memberikan hukuman mati terhadap Jumran.
“Kami berharap hukuman mati, sebab itu hukuman yang pantas untuk si pembunuh berencana itu yang hukuman mati sesuai dengan undang-undang pasal 340 KUHP. Kalau nanti tidak sesuai kami akan diskusi lagi dengan kuasa hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, sidang terhadap terdakwa Kelasi Satu Jumran masih berlangsung di ruang Antasari Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, yang berada di Jalan Trikora Banjarbaru, dengan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim .
Reporter : Suhardadi