Hakim Nilai Korupsi Tak Terbukti, Misran Divonis Bebas

DUTA TV BANJARMASIN – Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang yang mendudukan terdakwa, Misran selaku PPTK alat kesehatan RSUD Ulin Rabu siang (22/04/2020).

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Purjana SH MH, memvonis bebas terdakwa.

Putusan ini berbanding jauh dengan jeratan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Dalam persidangan majelis hakim berpendapat bahwa hukuman bebas, bagi terdakwa dikarenakan bahwa kerugian negara yang dituduhkan sebanyak Rp3 miliar lebih tidak bisa dibuktikan.

“Saya sangat apresiasi dengan keputusan majelis hukum hari ini, yang telah membebaskan beliau dari kasus ini, mudah-mudahan yang akan datang bisa sampai selesai seperti ini tidak ada lagi yang terzhalimi,” kata Agus Pasaribu SH MH Kuasa Hukum Terdakwa

Agus Pasaribu SH MH (tengah) Kuasa Hukum Terdakwa

Usai menjalani persidangan Misran langsung dibebaskan dari Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, Misran yang dijemput pihak keluarga dan kuasa hukumnya tampak gembira, dan ini merupakan putusan yang seadil – adilnya dari majelis hakim kepada dirinya.

Tim Liputan