‘Hadang’ Pemindahan Ibu Kota, Pemko Kumpulkan Data Untuk Judicial Review

Banjarmasin, DUTA TVDisahkannya Undang-Undang Pemindahan Tujuh Ibu Kota Provinsi pada 15 Februari 2022 oleh DPR RI, mendapat penolakan dari Pemko Banjarmasin. Pihaknya berusaha mengajukan Judicial Review untuk membatalkan Undang-Undang tersebut.

Ada beberap alasan dasar yang mengemuka. Diantaranya tak ada koordinasi sebelumnya dengan Pemko Banjarmasin.

Selain itu, alasan sejarah pada masa lalu juga menjadi dalih Pemko ngotot untuk menolak Undang-Undang tersebut.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina juga sudah melakukan kordinasi dengan bagian hukum serta pihak camat dan lurah.

Ibnu juga sedang mengumpulkan data untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dari awal Ibnu tetap mengutamakan kondusifitas terkait pengajuan Judicial Review itu. Pemko Banjarmasin juga masih mempunyai waktu sekitar 45 hari terkait untuk mengajukan penolakan tersebut.

“Tadi minta masukan ke bagian hukum dan juga Dinas di Pemko, terkait rencana Judical Review UU pemindahan provinsi ibu kota, kita ingin menggali terkait judisial review ditanya cama lurah sekwan, ditakuni ada kah undangan, gak adaada, mencari info itu aja. intinya kami ingin kondusif aspiraai masyarakat dan pemda harus ditampubg masih ada waktu, sekitar 45 hari masih ada kesempatan, masih mengumpulkan data informasi dan masyarakat, Pemko tidak dilibatkan,” kata Ibnu Sina.

Terkait rencana tersebut orang nomor satu di Banjarmasin itu juga sudah melakukan konsultasi dengan akademisi dan juga pakar terkait pengesahan Undang-Undang pemindahan ibu kota provinsi tersebut. dari tujuh provinsi hanya kalsel yang mengalami pemindahan ibu kota sedangkan sisanya tetap di daerah yang sama.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *