Hacker Bjorka Ditangkap, Aktif di Dark Web Sejak 2020

Jakarta, DUTA TV — Polisi menangkap pemuda berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data. WFT disebut hacker atau peretas bernama Bjorka.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengungkapkan, WFT mulai beraksi di dark web sejak 2020. Dia awalnya menggunakan akun Bjorka dan @bjorkanesia.
Lewat akun itu, WFT mengunggah database nasabah salah satu bank swasta Indonesia. Dia juga mengambil tampilan database akun nasabah bank lain dari dark forum.
“Pelaku ini bermain di dark web, sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” kata Fian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Sejak akhir 2024, WFT mulai gonta ganti nama akun. Dari nama Bjorka berganti ke SkyWave. Pada Maret 2025, dia mengganti nama akun lagi menjadi Shint Hunter.
“Kemudian pada bulan Agustus 2025 berubah nama lagi menjadi Oposite 6890,” imbuh Fian.
Fian membeberkan alasan WFT gonta ganti akun di forum dark web. Pelaku ingin menyamarkan identitas dirinya.
Penyamaran ini membuat polisi sulit melacak siapa di balik akun Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, dan Oposite 6890.
Fian mengungkapkan, butuh waktu selama enam bulan untuk menangkap WFT. Polisi melacak hingga mengumpulkan bukti sebelum mencokok WFT.
“Kami membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk bisa melacak, mengumpulkan alat bukti, kemudian menangkap pelaku,” kata Fian.
WFT menjual data pribadi hingga milik institusi. Data itu bukan hanya dari dalam negeri tapi juga internasional.
WFT kini dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48, juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1, juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Kemudian, Pasal 65 ayat 1, juncto 67 ayat 1 Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.(lip6)





