Kandidat Pasangan Gubernur Perseorangan Diminta Siapkan 8,5{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} KTP

DUTA TV BANJARMASIN – Selain tahapan awal persiapan launching Pilkada 2020, KPU provinsi Kalsel segera akan mengumumkan persyaratan pencalonan bagi pasangan bakal kandidat gubernur dan wakilnya untuk Pilkada nanti.

Syarat dukungan berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik warga Kalsel harus dikantongi bakal kandidat, adapun jumlah minimal dukungan sendiri ditetapkan sesuai aturan undang-undang Pilkada, yakni sejumlah 8.5{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dari jumlah daftar pemilih tetap Pemilu terakhir April lalu.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan dukungan yang dibuktikan pernyataan dan E-KTP pun harus tersebar di 50 persen kabupaten kota se-Kalsel.

“Pedoman teknis persyaratan calon perseorangan, kita akan Rakor Bawaslu Kalsel dengan instansi dan stakeholder terkait dan kita akan gencarkan sosialisasi. Minimal 50 persen tersebar keikutsertaan se-Kalsel, kita lihat ada 8.5{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dari DPT terakhir,” jelasnya.

Syarat dukungan bagi bakal kandidat calon perseorangan nantinya juga akan dilakukan verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual pada Juni 2020.

 

 

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *