Bawaslu Kotabaru Soroti Pengadaan Paket Sembako Rp 3 Miliar

DUTA TV KOTABARU – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, menyoroti pengadaan paket sembako untuk rumah tangga miskin yang ditenderkan oleh Dinas Sosial setempat.

Informasi tender dimuat di laman layanan pengadaan secara elektronik atau LPSE Kotabaru, dengan syarat tas untuk kemasan paket sembako itu menampilkan foto Bupati Kotabaru beserta istri di kedua sisinya.

Bawaslu Kotabaru menilai proyek senilai Rp3 Miliar ini, berpotensi melanggar undang-undang Pilkada terkait larangan kepala daerah, menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, 6 bulan sebelum penetapan Paslon sampai dengan penetapan Paslon terpilih.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi petahana yang mencalon, tapi juga yang tidak mencalon terkait hal ini, Bawaslu Kotabaru telah melakukan klarifikasi serta melayangkan surat imbauan kepada instansi terkait.

“Himbauan kami silahkan saja dibagikan, tapi tidak ada simbol baik sebagai petahana, calon, bupati, risiko terbesar kalau tetap dilaksanakan maka akan kami proses sesuai peraturan, dan kalau mereka tetap melaksanakan kami juga akan tetap lakukan proses pengawasan di lapangan,” ucap Mohamad Erfan Ketua Bawaslu Kotabaru

Mohamad Erfan (kiri) Ketua Bawaslu Kotabaru
Mohamad Erfan (kiri) Ketua Bawaslu Kotabaru

Sekedar diketahui dalam surat tertanggal 12 Maret 2020 itu, Dinsos Kotabaru diminta dalam melaksanakan kegiatan pembagian paket sembako untuk rumah tangga miskin tersebut, agar tidak mencantumkan foto Bupati beserta istri, atau simbol yang mengisyaratkan adanya kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, dan konflik kepentingan terhadap bakal calon atau petahana baik sebelum, selama maupun sesudah masa kampanye pemilihan kepala daerah 2020.

Reporter : Nazat Fitriah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *