Gubernur Kalsel Resmi Batasi Arus Masuk Orang dari Luar Daerah

DUTA TV BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, melalui Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalsel, H. Abdul Haris Makkie secara resmi mengeluarkan surat keputusan pembatasan arus masuk orang dari luar wilayah.

Hal tersebut terkait dengan perkembangan mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Kalsel yang semakin bertambah.

Sehingga untuk mencegah dan memutusnya mata rantai penyebaran virus tersebut, Gubernur Kalsel yang biasa disapa akrab Paman Birin itu, bersama tim Forkopimda menyurati secara resmi pihak Otoritas Bandar Udara Syamsudin Noor dan KSOP pelabuhan Bandarmasih serta pelabuhan Batulicin untuk mensosialisasikan pembatasan tersebut kepada Airlines serta pengusaha dan pengguna jasa.

“Kita sudah mengeluarkan kebijakan Pembatasan arus masuk orang dari luar wilayah, pembatasan ini dimaksudkan agar penyebaran virus Corona dari luar kalsel bisa diputus,” tegasnya.

Pemberlakuan surat tersebut dilakukan terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dan pihak Pemerintah Provinsi juga sudah meluncurkan Kebijakan tersebut kepada Bupati dan Walikota se-Kalsel dan secara teknis diharapkan seluruh kabupaten dan Kota harus menindak lanjutinya.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Comment

  1. Saran saya kepada pemerintah…Supaya lebih efektif pembatasan arus masuk dari wilayah luar ke wilayah Kalsel, hendakknya juga diberlakukan pembatasan arus masuk melalui transportasi darat dari Kaltim dan dari Kalteng. Misalnya batas wilayah kita yg ada di Kab. Tabalong yang berbatasan langsung dg Kaltim di daerah Camatan Jaro (Lano), dan yang berbatasan langsung dgn Kalteng di Kecamatan Kelua (Pasar Panas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *