Gubernur Kalsel Beri Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

DUTA TV MARTAPURA – Sejak pagi puluhan wajib pajak kendaran bermotor di UPT Samsat Martapura, sudah berkumpul dan mengantri untuk membayar pajak kendaraan, baik yang belum jatuh tempo maupun yang sudah jatuh tempo.

Padahal pasca wabah covid-19 jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat sempat mengalami penurunan, akibat terdampak ekonomi selama wabah global berlangsung.

Sementara peningkatan jumlah wajib pajak juga terjadi di kantor UPT Samsat Kota Banjarbaru, sehingga sejumlah kursi tunggu yang sudah diberi pembatasan physical distancing penuh dengan warga.

Dari keterangan insentif yang diberikan oleh Gubernur Kalsel, untuk meringankan beban masyarakat atas denda pajak sebesar 25% untuk keterlambatan dan 2% bagi denda bea balik nama.

“Terjadi peningkatan karena keputusan gubernur, masa pembebasan terhitung dari 01 Mei 2020 s/d  31 Desember 2020 cukup panjang masa berlakunya , jadi bagi mereka yang terlambat bayar tahun kemaren bias dimenfaatkan karena Cuma bayar pokoknya saja,” kata Zulkifli Kepala UPT Samsat Martapura

Zulkifli Kepala UPT Samsat Martapura
Zulkifli Kepala UPT Samsat Martapura

Hanya saja kebijakan dari Gubernur Kalsel tersebut belum disertai dengan keringanan sanksi denda dari jasa raharja, sehingga bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan tetap dikenakan denda untuk asuransi jasa kecelakaan diri.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *