Dewan Desak Dishub Cabut Kebijakan Angdes Masuk Kota
DUTA TV KOTABARU – DPRD Kotabaru mendesak Dinas Perhubungan mencabut kebijakan yang mengizinkan angkutan pedesaan masuk kota.
Hal itu merupakan rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat dengan para sopir angkot yang memprotes kebijakan itu serta sejumlah instansi terkait, Senin siang (02/03/2020).
Desakan itu sendiri karena kebijakan Dishub Kotabaru dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada. Pasalnya trayek angkutan pedesaan tidak boleh bersinggungan dengan angkot, di sisi lain kebijakan tersebut juga rawan menimbulkan konflik antara kedua belah pihak.
“Dishub sudah ada kebijakan bahwa dengan aturan dia, taksi desa bisa masuk kota, sementara taksi kota merasa dirugikan, untuk menghindari konflik, makanya hari ini kita langsung adakan keputusan biar kembali ke regulasi yang ada karena sudah bertentangan, kita tidak mau tau dari mana itunya yang penting kita kembali ke regulasim,†ucap Jerry Lumenta, ketua komisi II DPRD Kotabaru.
Sementara itu masih belum jelas apa alasan maupun tujuan dibolehkannya angkutan pedesaan masuk kota.
Kepala Dishub Kotabaru tidak hadir dalam rapat dengar pendapat ini karena sedang dinas ke luar daerah dan hanya diwakili seorang kepala seksi.
Pejabat yang datang pun tak bisa memberi penjelasan dengan alasan baru menjabat serta tak diberi kewenangan oleh atasan.
“Keputusan ini nanti menunggu kepala dinas, karena kepala dinas punya dasar hukum dan alesan sendiri, tapi yang  jelas beliau melaksanakan dalam rangka menertibkan dan menata angkutan yang ada, karena liat kan carut marutnya taksi kota semuanya lah, beliau mencoba menata sesuai aturan yang ada,†tambah Syaifullah, kasi angkutan Dishub Kotabaru.
Dewan sendiri mengharapkan paling lambat satu pekan ke depan ada kesepakatan bersama yang dibuat. Selama itu dewan meminta tidak ada angkutan pedesaan yang masuk ke kota.
Reporter : Nazat Fitriah