GMPD Banjarbaru Datangi KPU Kalsel, Minta Diberi Ruang Ikut Pantau PSU

Banjarmasin, Duta TV Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru mendatangi kantor KPU Kalsel, meminta diberi ruang untuk ikut memantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April mendatang.

Permintaan ini berkaca pada Pilkada lalu, di mana hanya ada satu lembaga dari masyarakat yang tercatat sebagai pemantau pemilu.

Masyarakat menilai kehadiran lembaga pemantau sangat penting untuk memastikan pelaksanaan PSU berlangsung tanpa kecurangan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua GMPD Banjarbaru, Rachmadi, mengatakan pemantauan ini bertujuan untuk ikut berpartisipasi, sehingga jika terjadi kesalahan, warga bisa melaporkannya ke pengawas seperti Bawaslu dan Gakkumdu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyampaikan akan membawa usulan ini ke KPU RI, mengingat pentingnya kontrol dan pengawasan selama PSU Pilkada Banjarbaru. Pasalnya, pada tahapan PSU tidak dibuka pendaftaran untuk tim pemantau.

“Kami minta diberi kesempatan ruang untuk bagian pemantau, karena di dalam tahapan itu tidak ada dibuka ruang itu. Tapi tadi sudah komitmen, insyaallah ruang untuk pemantauan dibuka karena sudah antre untuk pemantauan, mereka sudah menyiapkan berkas dan lain-lain. Ke depan, menjelang 19 April, semua berjalan normal, karena berkenaan dengan paslon kita harapkan tidak ada money politic, coba berjalan normal. Saya yakin pasca 19 April itu akan clear,” ucap Rachmadi.

“Kami menghargai aspirasi dari seluruh masyarakat, apalagi yang hadir di sini adalah kumpulan dari ragam masyarakat di Banjarbaru yang ingin menyampaikan aspirasinya. Kita terima dengan baik, dan memang di tahapan PSU ini tak ada pemantau, tidak ada kapan pendaftaran, dan sebagainya, tidak tertuliskan. Tapi ini akan kami konsultasikan ke KPU RI, karena memang layaknya harus ada pemantau,” kata Andi Tenri Sompa.

Berdasarkan catatan pada Pilkada 27 November lalu, hanya satu lembaga pemantau yang terdaftar, yaitu Forum Demokrasi Milenial (FDM). Dalam aturan Pilkada lalu, tim pemantau wajib memiliki akreditasi sebagai antisipasi jika dalam pelaksanaan Pilkada berakhir ke jalur hukum.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *