Fungsi Pengawasan Masih Melekat Ketika PDAM Berbadan Hukum Perseroda

Banjarmasin, DUTA TV — Rencana perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih, menjadi perseroda memunculkan kekhawatiran hilangnya fungsi pengawasan yang bisa dilakukan DPRD Banjarmasin, ternyata tidak sepenuhnya berlaku.

Pada penggantian status menjadi perseroan daerah itu, fungsi pengawasan Dewan tetap melekat jika kebijakan dalam operasional perusahaan berplat merah itu tidak pro rakyat.

ketua Pansus perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih Faisal Hariyadi mengutarakan, ada klausul yang tetap memberikan wewenang pengawasan bagi DPRD pada kinerja perusahaan air minum yang berstatus perseroda nantinya.

“Boleh kita katakan ini merupakan pilihan apakah pemerintah kota memilih untuk menjadi peronda atau perseroba namun emergency nya kita membentuk perseroda namun kita masih mencarikan pola-pola yang bisa menguntungkan pemerintah,” kata Faisal Hariyadi Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum PDAM Bandarmasih

Perubahan status PDAM Bandarmasih, menjadi perseroda menjadi opsi terbaik selain perumda karena dinilai lebih menguntungkan dengan sistem permodalan yang hanya bisa mengumpulkan saham dari Pemko Banjarmasin, Pemprov Kalsel dan pemerintah pusat.

Reporter : Fadli Rizki

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *