Forum Kota Banjarmasin : Perpindahan Ibu Kota Perlu Serap Aspirasi
Banjarmasin, DUTA TV — Forum Kota Banjarmasin, menggelar diskusi terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel, dari Banjarmasin ke Banjarbaru, di Aula Kayuh Baimbai, Kamis sore (21/07/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, kuasa hukum Kadin Banjarmasin, M. Pazri, yang juga ikut menggugat undang-undang itu, serta anggota DPR RI , Komisi V Syaifullah Tamliha.
Dalam kegiatan itu, mengemuka, RUU pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru merupakan usulan dari DPR RI. Dari pemaparan Pazri, draft usulan pemindahan Ibu Kota tersebut sempat dibawa ke Pemprov Kalsel oleh anggota komisi II DPR RI, dan dibahas tapi ditolak oleh Pemprov, namun belakangan disetujui.
Dari hasil diskusi juga diketahui, sosialisasi RUU itu juga hanya dilakukan di media sosial salah satu anggota DPR RI tersebut. Menurut Pazri, hal itu tidak sesuai dengan tata cara terkait penyerapan aspirasi, dan harusnya ada kajian kembali usai melaksanakan penyerapan aspirasi tersebut.
“Menguatkan dalil kami melanggar apa saja, ada gambaran dari Syaifullah Tamliha, kita menggandeng ahli, diatur melalui PP bukan partisipasi publik, itu diambil dan diinisiasi hakim MK. Clue kami kedepan JR nanti peluangnya besar untiuk dikabulkan, yang menginisiasi siapa dan mengumumkan melalui media sosial perwakilan komisi II perwakilan Kalsel. Minta file mau dijadikan bukti, tidak boleh tatacaranya harus menyerap partisipasi, melibatkan langsung menyerap aspirasi, ada kajiannya, tidak boleh masyarakat tahu hanya dari media sosial,” ungkap M. Pazri
“Ada hal baru yang terungkap saat diskusi, jangan sampai dianggap turun ke jalan dan tidak kondusif, justru ini ada alasan kenapa pemko menggugat, keterangan DPR ada yang menyinggung Pemko tidak memilik legal standing terkait dengan pembangkangan pada undang-undang ini kan hal konstitusi, dan ini tidak mempengaruhi MK. Faktanya kan keluar kita harus sampai kan ke Mahkamah, Pemko memfasilitasi saja, kita hormati proses hukum. kalau tidak mewakili harusnya diulang,” kata Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin.
“Saya menyampaikan kronologis lahirnya UU tentang Kalsel panjang kan. ya sosialisasinya ada dari media sosial dan formal. Namanya UU itu atas usulan inisiatif dapat pemerintah menyetujui, sepenuhnya pemerintah tidak tahu, prosedurnya benar. Kalau sosialisasinya boleh kalau rujukan menurut saya tidak pantas dijadikan dasar pemindahan Ibu Kota,” ujar Syaifullah Tamliha
Sementara, rencananya sidang lanjutan gugatan Undang-Undang pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemko Banjarbaru.
Reporter : Zein Pahlevi