Evaluasi Penyampaian LHKPN Tahun 2019 dan LHKASN Serta Sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020

Banjarmasin , Duta TV – Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta diwakili Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Heri Armanto Sutikno membuka kegiatan evaluasi penyampaian LHKPN Tahun 2019 dan LHKASN serta Sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 di lingkungan Polda Kalsel, Rabu (07/10) bertempat di Rupatama Polda Kalsel.

Kegiatan tersebut dihadiri tim Irwasum Polri yang dipimpin Kombes Pol. Drs. Agus Rohmat beserta tim untuk melaksanakan evaluasi dan sosialisasi pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Polda Kalsel.

Dalam sambutannya Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta mengapresiasi kegiatan ini dimana evaluasi LHKPN sebagai upaya dalam meningkatkan capaian tingkat kepatuhan para wajib lapor dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagai pejabat negara.

Evaluasi LKHPN adalah tuntutan reformasi untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme). Semua yang diterima dan dimiliki pejabat negara harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan sebagai bentuk transparansi.

“Didalam Perkap No 8 Tahun 2007 anggota Polri maupun ASN Polri wajib melaporkan kekayaan termasuk penghasilan yang diterima dimana dilingkungan Polri lini sektor LHKPN adalah Irwasum Polri,” jelas Irwasda Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel juga mengucapkan terimakasih kepada personel Polri dan ASN yang telah melaporkan LHKPN-nya. “Selaku pimpinan di Polda Kalsel, saya sangat mengapresiasi personel yang sudah melaporkan LHKPN-nya dan bagi yang belum agar segera dilaporkan karena ini untuk kepentingan bersama dan menilai sejauh mana kepatuhan kita terhadap peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalsel melalui Irwasda Polda Kalsel juga mengingatkan seluruh peserta yang hadir untuk selalu menerapkan protokol kesehatan karena hingga hari ini masih ada yang terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kalsel.

Jika masing banyak masyarakat yang melanggar dan penyebaran Covid-19 semakin meningkat, dikhawatirkan fasilitas kesehatan di Kalsel tidak akan mampu menangani dan mengobati para pasian yang tentunya menimbulkan krisis baru selain krisis kesehatan.

“Agar para Kasatwil tetap melaksanakan kegiatan Ops Yustisi bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *