Ekonom Kritisi Beli LPG Wajib Bawa KTP

Jakarta, DUTA TV — Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg untuk membawa KTP.
Menurut Faisal, jika alasannya agar subsidi tepat sasaran, sekaligus untuk menghemat penggunaan gas, maka cara ini kurang tepat.

Ia menuturkan kalau pemerintah benar-benar serius ingin mengurangi penggunaan gas dan mendorong penggunaan listrik, sebaiknya penggunaan LPG 3 kg sekalian saja dilarang untuk rumah tangga dan hanya diperuntukkan bagi pedagang keliling saja.

Faisal menjelaskan sebaiknya pemerintah menyubsidi saja kompor listrik bagi rumah tangga. Dengan catatan, pemerintah membuat sendiri kompor listrik itu dengan watt yang kecil, sehingga biaya listrik masyarakat pun tak tambah terbebani.

“Nah, tadi kan sudah selesai, gas melon (LPG 3 kg) gak perlu lagi dipakai di rumah tangga. Sekarang (LPG 3kg) tinggal (untuk) pedagang-pedagang kecil,” ujarnya, Jumat (6/1) lalu.

Sebaiknya, kata dia, daya kompor listrik itu jangan seperti yang diwacanakan sebelumnya, yakni 1.000 hingga 2.000 watt.

Sebab, dengan watt sebesar itu rumah tangga dengan daya listrik 450 VA perlu menaikkan daya. Hal ini juga akan menambah biaya tagihan listrik setiap bulannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan. Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *