Dukung Kalsel Jadi Gerbang IKN, Perda RTRW Direvisi

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan revisi perda nomor 9 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2015-2023. Pengajuan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, revisi dilakukan sesuai peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja yang memberikan amanat bahwa perairan pesisir menjadi materi muatan dalam RTRWP.
Revisi juga diajukan untuk mendukung Kalsel sebagai gerbang ibu kota negara. Ia menyebut, dengan amanat bahwa zonasi wilayah pesisir menjadi materi muatan dalam RTRWP, maka perda Provinsi Kalsel nomor 13 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Kalsel tahun 2018-2038, juga perlu dilakukan perubahan agar dapat sejalan dengan dinamika ketatanegaraan saat ini.
“Memang kondisi peraturan yang mengharuskan kita melakukan revisi karena ada aturan terkait tata ruang cipta kerja mengamanatkan kita, bahwa zonasi wilayah pesisir harus masuk dalam tata ruang, itu yang sudah kita lakukan. Ada faktor internal dan eksternal terkait program strategis rencana kegiatan daktor internal. Ada perubahan data informasi peta analisis dan sebagainya, mengharuskan kita melakukan perubahan. Mudahan bisa kita laksanakan dengan baik dan pembangunan kedepan bersinergi dengan kabupaten/kota kita sebagai gerbang ibu kota negara sehingga kesejahteraan masyarakat bisa dicapai,”terang Roy Rizali.
“Kalau tata ruang tentu kita menginginkan fasum milik pemda kabupaten/kota bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. Kan ada ada desa, sekolah, kantor dan sebagainya. Makanya kami harap perda RTRW lebih teliti sehingga pembangunan di Kalsel, tak lagi masuk di zona kawasan hutan. Itu inti yang kita sampaikan kepada teman – teman yang jadi pansus RTRW,”ujar Muhammad Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Kalsel.
Dalam rapat paripurna ini juga diusulkan rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, oleh Komisi I. Tujuannya agar raperda ini menjadi landasan hukum dan penguatan dalam hal koordinasi dan sinergis antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait agar tindakan yang dilakukan menjadi lebih efektif dan efisien dalam mengurangi pengaruh negatif narkotika.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti