Dugaan Pembunuhan di Hilir Muara, Polres Kotabaru Amankan Pemuda

Kotabaru, DUTA TVDugaan pembunuhan di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru yang terjadi pada 1 Mei lalu menemui titik terang.

Sekitar tiga pekan kasus ini berlalu, Polres Kotabaru mengumumkan telah mengamankan seorang pemuda berinisial AP (23).

Pria ini disangka telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya yang berinisial MW meregang nyawa.

Kepada polisi, tersangka yang sehari-hari kerap melewati rumah perempuan 53 tahun itu mengaku tadinya hanya berniat mencuri uang untuk pulang kampung. Niat jahat muncul seusai tersangka pulang dari pesta miras dan melihat rumah korban dalam keadaan gelap.

Tersangka pun menyelinap pada dinihari dan mengobrak-abrik seisi rumah untuk mencari barang berharga. Namun tak diduga korban yang sedang tidur terbangun dan memergoki aksi tersangka.

Tanpa pikir panjang tersangka langsung mengambil sebilah pisau di dapur lalu menusuk korban yang meneriakinya secara membabi buta.

“Kaget ada orangnya di dalam rumah itu, awalnya disangka kosong. Ditusuk-tusuk aja, kada ulun hitung,” ucap AP.

Sementara itu berdasarkan catatan polisi, tersangka AP diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian. Pemuda ini bahkan baru saja bebas dari Lapas Kotabaru pada 25 April 2023.

“Perlu disampaikan bahwa pelaku adalah residivis, dia baru keluar dan sebelum kejadian dia kumpul-kumpul bersama kawannya, minum-minum, lalu ada niat mau pulang kampung. Sebelumnya dia kasus pencurian,” ujar AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Kotabaru.

Sebelum diamankan tersangka sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Kecamatan Pulau Laut Kepulauan. Kemudian pada 13 mei lalu tersangka kembali ke Kotabaru hingga akhirnya ditangkap anggota unit buser. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *