Duga Adanya Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Birinmu “Polisikan” Dugaan Pidana Diluar Sidang

Jakarta, DUTA TV — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah serentak 2020 sejak kemarin, Senin, (22/2/2021), salah satunya PHP kepala daerah Kalimantan Selatan.

Dalam sidang pembuktian alat bukti, saksi dan ahli, tim kuasa hukum petahana Paman BirinMu yang didukung oleh 6 Partai Politik (parpol) menemukan dugaan tindak pidana dari bukti yang diajukan pemohon Deny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya.

“Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon,” kata salah satu tim kuasa hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani kepada wartawan, Selasa, (23/2/2021).

Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP pilkada Kalimantan Selatan, hakim MK panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.

“Pemohon tadi mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis dan semua tambahan keterangan ahli ditolak oleh hakim. Sejak awal kita lihat pemohon menabrak-nabrak hukum beracara MK”, lanjut Andi.

“Yang pasti ada potensi pidana diluar sidang ini yaitu dugaan pemalsuan dokumen dimana KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat kami konfirmasi,” pungkasnya.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *