Tanah Laut, DUTA TV — Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Kintap, Kecamatan Kintap, R, dan Mantan Kades Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar, AM, diamankan Kejaksaan Negeri Tanah Laut karena diduga telah melakukan penyimpangan dana desa.
Tersangka R diduga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2016 – 2017, sedangkan AM diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun 2019.
Dari hasil penyidikan Tim Pidsus terhadap tersangka R, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 883, 5 juta. Sementara tersangka AM sebesar Rp 872,9 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto menerangkan, kasus tersebut telah memasuki tahap 2, yakni penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Saat ini JPU tengah mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin. Ada beberapa anggaran yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan juga ada item – item pengerjaan yang volumenya dikurangi, serta ada juga item – item pengerjaan yang tidak dilaksanakan. Namun semuanya dibuatkan pertanggungjawaban,”terangnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001. Selain itu juga dijerat pasa 3 subsider UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001.
Tim liputan