Dua Karyawan Perusahaan Adukan Pengusaha Tak Bayarkan THR

DUTA TV BANJARMASIN – Jika di hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Kalsel menerima aduan perihal pembayaran THR, ditahun ini kembali ada pekerja yang menuntut hak yang harus diterimanya.

Pada posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans,  saat ini ada 2 aduan karyawan dari perusahaan yang bekerja di ritel dan pembiayaan, lantaran tidak fullnya pembayaran jatah lebaran.

Sesuai aturan, pekerja yang sudah menjadi karyawan tetap berhak menerima THR berupa gaji pokok plus tunjangan yang dibayarkan minimal H-7 lebaran.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Wahyudinnor mengatakan, dari kasus yang diadukan pihaknya sudah menindaklanjuti dan bersurat ke perusahaan, yang hanya memiliki kantor cabang di Banjarmasin.

“Ya kita selama buka Posko menerima 2 aduan dari karyawan perihal THR, mereka dibayar cuma tidak semestinya atau sesuai aturan. Sudah ditindaklanjuti dengan bersurat, kendala perusahaan ini hanya memiliki cabang di Banjarmasin atau kantor pusatnya di Jakarta,” ujarnya.

Pekerja yang telat mendapatkan tunjangan dari batas waktu H-7 lebaran, perusahan wajib membayar pekerjanya serta denda 5 persen dan jika tetap nakal dan tak membayarnya, konsekuensi maka ada sanksi administrasi hingga terberat pencabutan ijin usaha.

 

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *