Dua Bakal Pasangan Calon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat

Kotabaru, Duta TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru telah merampungkan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kotabaru.

Hasilnya, dua bakal pasangan calon, yakni pasangan Fatma Idiana Sayed Jafar dan Said Akhmad serta pasangan M Iqbal Yudiannoor dan Surya Wahyudi, berstatus belum memenuhi syarat.

Sebelumnya, ada empat bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kabupaten Kotabaru. Namun, dua bakal pasangan calon lainnya, yakni pasangan Risdianto Haleng dan Said Azhar serta pasangan Muhammad Arif dan Bahrudin, sudah dipastikan gugur lantaran syarat dukungannya kurang dari jumlah minimal, yakni 23.483 dukungan.

Adapun untuk syarat dukungan pasangan Fatma Idiana Sayed Jafar dan Said Akhmad serta pasangan M Iqbal Yudiannoor dan Surya Wahyudi, secara fisik sudah sesuai ketentuan. Akan tetapi, karena ada masalah kegandaan internal pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sehingga menyebabkan statusnya belum memenuhi syarat.

“Secara fisik sebenarnya sudah memenuhi syarat, tapi secara SILON ini yang menyebabkan kenapa masih ada BMS karena dalam SILON itu penginputannya ada semacam kegandaan. Kami masih berpikiran positif apakah karena ngantuk atau lain hal yang menyebabkan berbedanya penginputan digital atau by foto dengan isian yang diinput oleh operator,” ucap Andi Muhammad Saidi, Ketua KPU Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu, kedua bakal pasangan calon masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan mulai tanggal 3 sampai 7 Juni 2024. Selanjutnya, KPU Kabupaten Kotabaru akan kembali melaksanakan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 18 Juni 2024.

Reporter: Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *