DPRD Kotabaru Rekomendasikan Pembahasan UMSK
Kotabaru, DUTA TV — Pasca unjuk rasa ratusan buruh yang menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 dan struktur skala upah, DPRD Kabupaten Kotabaru mengadakan rapat dengar pendapat.
Rapat bersama pihak eksekutif dan perwakilan buruh ini berlangsung alot lantaran buruh bersikeras untuk terus bertahan bahkan mengancam mogok kerja sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Menanggapi aspirasi para buruh, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan, Halim Perdana Putra mengatakan pihaknya kesulitan menetapkan UMSK.
Alasannya, UMSK memiliki karakteristik khusus dengan ratusan item yang harus dikaji. Sehingga pihaknya berkesimpulan perlu adanya kaji tiru ke daerah lain yang telah menerapkan UMSK tersebut.
“Setelah kami amati dan kami minta keterangan juga sehingga kami berkesimpulan, perlu melakukan suatu kaji tiru ke daerah mana yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Kabupaten Kotabaru, seperti di daerah-daerah Sumatera yang sudah ada UMSKnya,”ujarnya.
Sementara itu melalui perdebatan panjang, DPRD Kabupaten Kotabaru akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Kotabaru melalui Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan dan pengusaha sektoral untuk membahas kembali penetapan UMSK 2025.
“Ada dasar untuk menetapkan umsk seperti yang disampaikan tadi permenaker nomor 16 tahun 2024. Jadi di Kabupaten Kotabaru bisa dilakukan penentuan UMSK,”terang Suwanti, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru.
Kendati dalam rapat ini penetapan nilai UMSK 2025 belum dapat dilakukan karena harus melibatkan asosiasi pengusaha, namun rekomendasi tersebut tetap disambut baik oleh para buruh.
Reporter : Nazat Fitriah