Dilarang Berserikat, Disnakertrans Konfrontir Buruh dan Pihak PT Wilson

DUTA TV BANJARMASIN – Pengawas ketenagakerjaan kembali memanggil kedua belah pihak, antara 22 orang mantan pekerja PT Wilson Lautan Karet, dengan pihak perusahaan Selasa pagi (02/06/2020)

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengkonfrontir laporan para buruh terkait PHK sepihak, tidak dibayarnya upah lembur serta dugaan penghalangan pembentukan serikat buruh di PT Wilson Lautan Karet.

Menurut Sumarlan biro hukum konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia KSPSI dan SBPP Kalsel, selaku  pendamping buruh menyatakan jika saat ini perusahaan dituding telah melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2000
tentang serikat pekerja serikat buruh.

“Bahwa disini ada satu permasalahan ada intimadasi itu pelangaran legalitas azas diwajibkan harus mendirikan serikat, merka tidak mau pemutusan hubungan kerja memang ada untuk menghalan-halangi didalam perusahaan,” ucap Sumarlan

Sumarlan biro hukum konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia KSPSI
Sumarlan biro hukum konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia KSPSI

“Dari hasil pertemuan kedua-duanya sudah memberikan kerterangan, ini nanti kita buat nota pemeriksaa, nota peringatan upaya pembinaan, kalau ada hak yang tidak dibayar kita lampirkan ada hak yang dibayar, kalau temuan yang dilpaorkan benar harus dipenuhi sebelum menurut melanggar manakala sudah diperingati ditindaklanjuti,” kata Purwoko Balai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalsel

Purwoko Balai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalsel
Purwoko Balai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalsel

Sementara itu Halim Hidayat, selaku manajer operasional PT Wilson Lautan Karet membantah jika pihak perusahaan telah menghalangi-halangi bruuh berserikat, namun mereka meminta agar pembentukan serikat hanya dibentuk untuk di lingkup perusahaan saja atau jangan di luar perusahaan.

“Sudah tanya saja mana ada pelarangan tidakada,” ujar Halim

Diberitakan sebelumnya 22 orang mantan karyawan PT Wilson Lautan Karet dilaporkan terkait PHK sepihak, dipecat tanpa pesangon tidak dibayarnya upah lembur, serta dugaan penghalangan pembentukan serikat buruh oleh pihak perusahaan.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *