DPRD Kalimantan Selatan Uji Publik Raperda Pemberdayaan Desa Wisata

BANJARMASIN, DUTA TV Menghadirkan para stakeholder termasuk SKPD terkait hingga kelompok-kelompok sadar wisata atau Pokdarwis dari seluruh kabupaten kota se-Kalimantan Selatan, panitia khusus Raperda pemberdayaan desa wisata, menggelar uji publik untuk memperoleh masukan dari sejumlah pihak.

Namun, upaya DPRD Kalsel menggenjot jumlah dan pengembangan desa wisata di Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui raperda tersebut, nampaknya masih harus terkendala. Kendala itu, diantaranya terkait kewenangan atas lokasi yang berpotensi menjadi objek wisata di calon-calon desa wisata yang ada di Kalsel.

Dipaparkan ketua Pansus, kendala itu salah satunya berada di kawasan Aranio kabupaten Banjar. Menurutnya, pengelolaan lahan di kawasan itu beberapa diantaranya terdapat milik provinsi atau masuk kawasan hutan lindung, sehingga kewenangannya berada di Dinas Kehutanan provinsi Kalsel.

“Pemberdayaan masyarakat desa wisata bukan hanya SDM, ternyata regulasi. Dimana regulasi selama ini peran provinsi Kalsel dirasa belum ada, karena dana desa dari APBN dan kabupaten dan provinsi selama ini memang tidak bisa berperan apa,” kata Fahrani ketua Pansus Raperda pemberdayaan desa wisata.

Mendapat beberapa masukan penting, pansus memastikan akan segera membawa raperda ini kembali ke meja pembahasan untuk mengupayakan Raperda tersebut nantinya bisa mengatasi kendala yang ada, tanpa menerobos peraturan lain yang sudah ada sebelumnya. Pasalnya, sasaran utama Raperda pemberdayaan desa wisata adalah untuk menyinkronkan persepsi dan visi seluruh stakeholder demi menggenjot jumlah desa wisata yang ada di Kalsel.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *