DPRD HSS Pertanyakan Pengawasan Aktivitas Peti

HSS, DUTA TV — DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus menyoroti aktivitas tambang batubara tanpa izin atau Peti di kawasan situs cagar budaya Benteng Madang, di Desa Madang Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Meski aktivitas tambang batubara ilegal tersebut sudah ditertifkan oleh pihak kepolisian, namun dewan setempat meminta pihak PT Antang Gunung Meratus sebagai pemilik izin PKP2B, untuk lebih aktif melakukan pengawan dan penertiban agar masyarakat dan pemerintah daerah tidak dirugikan.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Muhammad Kusasi, mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan apakah sudah berjalan dengan benar atau belum sehingga ditemukannya aktivitas peti di areal konsesi mereka.

“Setelah melihat kondisi dan keadaan seperti ini ternyata semua pihak merasa terusik tentu kami dari masyarakat berharap kepada pemilik kontrak karya atau PKP2B, dalam hal ini adalah milik PT AGM yang seyogyanya merekalah yang punya pengawasan agar areal-areal mereka itu tidak harus dilakukan penambangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kami kuatir mereka tutup mata seolah olah mereka ada kerjasama sehingga ditutupi dengan PKP2B mereka dan pihak ketiga yang mengerjakan sehingga yang ruginya adalah masyarakat dan pemerintah daerah jadi kami berharap atas nama masyarakat kepada pemilik PKP2B yaitu PT AGM agar lebih intensif untuk melakukan pengawasan pengawasan,” kata Muhammad Kusasi.

Muhammad Kusasi
Muhammad Kusasi

Menangapi hal itu tim Advokat PT AGM Suhardi, mengatakan pihak bersama satgas terus melakukan pengawasan dan tindakan prepentif terhadap seluruh aktivitas peti di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, khususnya di kawasan Benteng Madang.

“Itu kan sudah ditindaklanjuti oleh pihak HSS juga berdasarkan surat tanggal 15 kemaren nah itu juga pihak anggota dewan juga turun kelapangan dan terkait antang sendiri untuk pengamanan Tim Satgas berdasarkan juga informasi dan kita juga ikut ke lapangan, kita tetap selalu memantau dan memberikan tindakan preventif terkait aktivitas peti yang ada khususnya di wilayah HSS yaitu didaerah Madang Padang Batung, sedangkan untuk cagar budaya tersebut kami belum mendapatkan informasi dari manajemen artinya terkait penambangan nanti kalau itu memang cagar budaya memang dilindungi kelestariannya supaya tidak terjadi kerusakan kemungkinan nanti kita sampaikan ke manajemen artinya apa-apa langkah selanjutnya terkait objek cagar budaya tersebut,” ujar Suhardi Tim Advokat PT Antang Gunung Meratus.

Suhardi Tim Advokat PT Antang Gunung Meratus
Suhardi Tim Advokat PT Antang Gunung Meratus

Pihak perusahaan juga berkomitmen menjaga lokasi cagar budaya tersebut. bahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen perusahaan untuk menyikapi dan mencari langkah terbaik terkait objek cagar budaya tersebut.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *