DPRD Balikpapan Akan Tiru Perda Minuman Beralkohol Banjarmasin

DUTA TV BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) kota Banjarmasin terkait penggunaan minuman beralkohol di perhotelan dan restoran mendapat perhatian khusus dari DPRD kota Balikpapan.
Dalam kunjungannya ke Sekretariat Dewan Kota Banjarmasin, Jum’at (29/03) pagi mereka tertarik untuk menerapkan Perda ini di kota minyak.
Selain dinilai dapat meredam peredaran minuman beralkohol, hal tersebut juga dapat mengatur pendapatan asli daerah dari sektor hiburan.
“Kita dalam hal PAD mengatur soal minol. Banjarmasin kan melarang di perhotelan. Kita sebagai kota jasa harus mengakur itu,â€kata wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Odang
Selain dari Balikpapan, Banjarmasin turut pula kedatangan wakil rakyat asal Palangkaraya serta Probolinggo.
Tim liputan