Dituntut 2,6 Tahun, Harta Lian Silas Juga Dirampas Untuk Negara

Banjarmasin, DUTA TV – Terdakwa tindak pidana pencucian uang, Lian Silas, ayah terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa siang (27/03).

Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa, Lian Silas, dituntut dua tahun 6 bulan pidana penjara, denda dua miliar rupiah, subsider selama 6 bulan kurungan penjara.

Selain ancaman hukuman pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut seluruh harta kekayaan terdakwa disita oleh negara.

Sebelumnya barang bukti yang disita dari Lian Silas diantaranya 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan mewah, uang tunai 2,8 miliar, serta 32 bidang tanah dan bangunan, dengan total nilai aset 101 miliar rupiah.

Kuasa hukum terdakwa, Ernawati mengatakan, tuntutan oleh jpu tersebut dinilai sangat berat, lantaran dirinya menganggap terdakwa bukan lah pelaku utama.

Diketahui terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba sang anak Fredy Pratama yang kini masih buron. Silas dikenakan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *