Ditreskrimsus Polda Kalsel Bantah Kriminalisasi Kasus “Mama Khas Banjar”

Banjarmasin, DUTA TV — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan akhirnya angkat bicara terkait tuduhan kriminalisasi pemilik mini market Mama Khas Banjar, yang merupakan pelaku UMKM di Banjarbaru.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi menegaskan sudah melaksanakan penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur.
Selain itu, polisi juga mengaku tahapan demi tahapan telah dilaksanakan pihaknya tanpa ada rekayasa maupun intimidasi serta sesuai aturan yang ada.
AKBP Amin Rovi menjelaskan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada beberapa barang yang diperjualbelikan di mini market “Mama Khas Banjar”.
Pada 6 Desember 2024, pelapor melakukan pembelian atas produk frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini.
Namun pada kemasan barang tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan atau tidak memasang label penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat, isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dicantumkan.
Dalam penyitaan barang bukti, Dit Krimsus Polda Kalsel, turut menyita 35 jenis barang bukti dengan item-item berbeda yang disita sesuai dengan prosedur.
Tim Liputan