Ditetapkan Menjadi Tersangka, FN Belum Ditahan

Banjarmasin, DUTA TV — Setelah melakukan penyidikan dengan memintai keterangan saksi dan korban, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan FN sebagai tersangka, atas kasus dugaan investasi bahan bakar minyak bodong, senilai puluhan miliar rupiah.

FN disangkakan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 kuhp pidana.

Meski ditetapkan menjadi tersangka, namun FN hingga kini belum dilakukan penahanan oleh tim penyidik Dit Krimum Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam, mengatakan, tidak ditahannya tersangka FN adalah pertimbangan penyidik. Namun jika dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka ia akan segera ditahan.

Sementara itu disinggung keterlibatan suami FN, yang merupakan anggota Polda Kalsel, Kabid Humas Polda Kalsel mengatakan saat ini masuk dilakukan pemeriksaan tim penyidik dan Propam.

Sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset tersangka, yakni dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter, dua unit mobil toyota alphard dan honda brio putih bernomor polisi, yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *