Dit Resnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 1,3 Kilogram Sabu
DUTA TV BANJARMASIN – Delapan orang tersangka yang terdiri dari kurir dan bandar narkoba ini tak bisa berkutik saat diringkus dan digiring anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kamis pagi (25/07/2019).
Kedelapan pelaku peredaran narkoba diketahui berbeda jaringan ada yang dikendalikan dari dalam lapas teluk dalam hingga jaringan internasional.
Dari tangan para pelaku petugas menyita 1,3 kg sabu siap edar, timbangan, plastik, serta alat komunikasi.
Sementara untuk mengelabui petugas pelaku mengemas sabu kedalam bungkusan teh cina.
Edarkan Sabu, Kakak Beradik Masuk BUI
Sementara dari hasil penangkapan juga terungkap 2 diantara pelaku yang diamankan merupakan kaka beradik Yakni Rudi Saputra dan Riza Saputra warga Banjarmasin, keduannya ditangkap petugas bersama barang bukti 56 gram sabu yang siap diedarkan.
“Ada petunjuk jaringan dilapas saat ini ada lapas ada 3 jaringan, 1 kilo kemungkinan besar berasal dari luar Indonesia masuk melalui jalur Sumatera sampai ke Banjarmasin,†ungkap AKBP Eko Wahyuniawan wadir Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku jaringan diatasnya.
Kedepalan pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun pidana penjara.
Â
Tim Liputan