Dispersip Sosialisasi UU Karya Cetak dan Karya Rekam

DUTA TV BANJARMASINDari 160 penerbit yang ada di Kalimantan Selatan, baru 99 yang tercatat dan menyerahkan karya cetak dan karya rekam, ke Direktorat Deposit bahan pustaka Perpustakaan Republik Indonesia. Kondisi itu dinilai masih sedikit sehingga perlu didorong kembali kepada para penulis maupun penerbit betapa pentingya sebuah karya tulis.

Untuk mendorong upaya tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau Dispersip Kalsel, Bersama dengan Direktorat Deposit bahan Pustaka Perpusatakaan Nasional Republik Indonesia. menggelar sosialisasi undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu, untuk menumbuhkan kepada para penulis maupun penerbit, betapa pentingnya sebuah karya tulus sehingga dapat menyelamatkan karya cetak.

“Di UU ini dimasukan Era Digital perubahan lebih luas dan terakamodir, di undang- undang ada tata cara dalam penyerahan, mewajibkan  penerbit menyerahkan Karyanya kepada kami Dispersip Pusat, dan Provinis batas waktunya 3 bulan menyerahkan ke kami,”kata Nur Cahyono Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka RI

Nur Cahyono Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka RI
Nur Cahyono Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka RI

“Untuk sosialisasi ini kita Pemprov khusunya kami sangat senang dengan sosialisasi ini, sehingga masyarakat budayawan Kalsel masing-masing kabupaten bisa mengetahui dalam sosiaslisasi, harapanya dari Pemprov agar dapat  dikembangkan di kalimantan selatan” ujar Rizal Akbar Staf Khusus Gubernur Kalsel

Kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam ini, selain untuk menumbuhkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam, kegiatan ini juga bertujuan untuk menambah khasanah dan koleksi tentang lokal konten ke daerahan, untuk arsip dan pertanggung jawaban kepada generasi mendatang.

Reporter : Rahmatillah & Zein Fahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *