Disnakertrans Kalsel Periksa Data Upah Korban PHK PT Wilson

DUTA TV BANJARMASIN – Kasus PHK secara sepihak PT Wilson Lautan Karet, terus bergulir di kantor Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, dengan memeriksa berkas upah lembur para korban PHK.

“Hari ini kita panggil lagi manajemen PT Wilson Lautan Karet, untuk diminta menyerahkan berkas dan perjanjian kesepakatan upah lembur karyawan yang sudah diperiksa sebelumnya,” kata Pengawasan Ketenagakerjaan yang menangani laporan ini, Purwoko.

Menurut Purwoko, berkas-berkas selanjutnya akan diperiksa untuk menentukan apakah sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan atau tidak.

Selain itu, dari berkas nantinya juga akan diketahui, apakah ada kekurangan pembayaran upah lembur. Seperti yang dituntut mantan karyawan perusahaan tersebut.

Sementara Manajer Operasional PT Wilson Lautan Karet, Halim Hidayat, usai penyerahan berkas juga memberikan penjelasan kepada awak media.

“Kita sudah serahkan berkasnya. Silahkan saja diperiksa,” kata Halim singkat.

Penyerahan berkas upah lembur ini, turut dihadiri puluhan mantan karyawan yang dipecat PT Wilson Lautan Karet, dengan didampingi, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Buruh Patriot Pancasila Kalsel, Wagimun.

“Kita berharap, pemeriksaan berkas ini bisa segera diselesaikan. Sehingga upah lembur yang belum dibayarkan, bisa segera dipenuhi perusahaan. Apalagi, ini menjelang lebaran. Sementara teman-teman belum punya penghasilan, karena sulit mencari kerja di pandemi Covid 19 ini,” kata Wagimun.

Selain itu, Wagimun meminta, dinas tenaga kerja menindak perusahaan karena melakukan PHK tanpa sesuai ketentuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mantan karyawan PT Wilson Lautan Karet melaporkan bekas tempat kerja mereka itu, sejak Selasa 24 Maret 2020 lalu. Atau sehari pasca PHK terjadi Senin 23 Maret 2020.

Pelaporan karena mereka dipecat tanpa pesangon. Selain itu, mereka menuntut upah lembur yang tidak dibayar lebih setahun bekerja.

Besaran dana yang dituntut karyawan agar dibayar perusahaan sekitar Rp 1 miliar. Terdiri dari upah lembur dan pesangon per orang. Untuk upah lembur yang dituntut, hasil kerja selama lebih satu tahun, sejak Januari 2019 hingga Maret 2020

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *