Dishub Pontianak Terapkan Jarak Fisik di Lampu Merah
DUTA TV – Dinas Perhubungan Kota Pontianak bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat menggelar persiapan penerapan menjaga jarak fisik antara pengguna roda dua yang berhenti di lampu lalulintas guna menekan angka penyebaran Covid-19 di jalan raya.
Selain sosialisasi, dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, pada tahap awal petugas membuat tanda pembatas berjarak di dua titik lampu lalu lintas yang berada di kecamatan Pontianak Kota yaitu dipersimpangan jalan Sultan Abdurrahman dan jalan Patimura.
Rencananya tanda pembatas berjarak khusus kendaraan roda dua ini akan terus ditambah ke persimpangan jalan lainnya, disesuaikan dengan hasil kajian dan pendataan ulang yang akan dilkukan setelah aktivasi penerapan beberapa hari ke depan.
“Kita akan segera menerapkan sistem phsycal distancing untuk pengendara roda dua di lokasi traffic light, untuk tahap awal ada dua titik lokasi yang dianggap bisa mendukung sesuai protoko kesehatan covid-19. Setelah penerapan nantinya sosialisasi juga akan terus dilakukan, bagi pengendara yang belum mematuhi akan terus di ingatkan,”ujar Utin.
Dengan adanya kebijakan jarak fisik antara pengendara roda dua ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, pentingnya mematuhi protokol kesehatan covid-19 karena dampaknya bukan hanya kebaikan untuk diri sendiri namun juga untuk orang lain.
Sumber : antaranews.com