Dipengujung Jabatan, DPRD Kotabaru Selesaikan 60 Persen Propemperda

DUTA TV KOTABARU – Hingga Agustus 2019 kinerja program pembentukkan peraturan daerah atau Propemperda DPRD kabupaten Kotabaru telah mencapai 60{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696}, hal ini disampaikan ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD kabupaten Kotabaru Sukardi dalam rapat paripurna Senin siang (19/08/2019).

capaian kinerja ini ia laporkan terkait akan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD kabupaten Kotabaru periode 2014-2019 pada awal pekan depan.

secara keseluruhan dari 24 rancangan peraturan daerah atau Raperda yang disepakati bersama pemerintah daerah masuk Propemperda 2019 ada 15 raperda yang sudah disahkan, khusus raperda inisiatif DPRD dari enam Raperda sudah selesai lima Raperda atau tercapai 80{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696}.

disisi lain ada sembilan buah Raperda lagi yang harus dituntaskan dan menjadi pekerjaan rumah bagi anggota dewan yang baru, empat Raperda diantaranya sudah dalam tahap pembahasan sedangkan lima Raperda lainnya belum diajukan oleh pemerintah daerah.

“Sisa 9 sebagian dibahas sebagian lagi belum disampaikan pemerintah daerah, dua tahun lalu kita 100{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696}, tahun 2018 dapat 90{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696}, tahun ini sudah mencapai 60{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} sisa ada 4 bulan, mudah-mudahan teman-teman berikutnya bisa menyelesaikan ini mencapai 100{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696}”, tutur Sukardi Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Kotabaru.

Sukardi Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Kotabaru

Pada 2018 kinerja Propemperda DPRD kabupaten Kotabaru mencapai 90{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696},  turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 100{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696}, dikarenakan ada Raperda yang dibahas ternyata bertentangan dengan peraturan di atasnya atau bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, menyikapi itu sekarang DPRD kabupaten Kotabaru melalui sekretariat dewan melibatkan perancang perda dari kalangan perguruan tinggi.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *