Dinkes Jamin Tarif Layanan Kesehatan Baru Tak Bebankam Masyarakat

DUTA TV BANJARMASIN – Per 1 November Dinas Kesehatan kota Banjarmasin memberlakukan tarif baru layanan pengobatan bagi masyarakat yang berobat di Puskesmas ataupun rumah sakit daerah Sultan Suriansyah, dengan harga kisaran Rp5.000,- sampai Rp20.000,-.

Tarif tersebut sudah dianggap tidak relevan dan berdasar persetujuan kemendagri, serta digodok bersama DPRD kota Banjarmasin, tarif baru yang diberlakukan rata rata dipatok sebesar Rp25.000 untuk layanan pasien umum yang berobat.

Kepala Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, Mahli Riyadi mengatakan pengenaan tarif baru itu sudah sesuai asas kepatutan, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat karena saat ini, RSUD Sultan Suriansyah sudah ada pelayanan dokter spesialis seperti dokter anak dan penyakit dalam.

“Kalo tarif yang dulu tidak relevan, sehingga tarif yang ada sekarang lebih realistis, karena di era BPJS semua ditanggung. Dulu pendaftaran Rp15.000,-, sekarang sudah inklude Rp25.000,-, kita berbasis unit cost termasuk perhitungkan biaya lainnya”, ujar Machli Riyadi.

Kepala Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, Mahli Riyadi

Namun tarif layanan itu tidak diberlakukan bagi peserta BPJS dan warga tidak mampu  yang seluruh biaya pengobatannya ditanggung negara.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *