Dihadapan Majelis Hakim, Mardani H Maming Minta Dibebaskan

Banjarmasin, DUTA TVPengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu pagi (25/01/2023), menggelar persidangan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dengan agenda Pledoi atau pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Dalam persidangan, Mardani H Maming minta dibebaskan, karena dirinya mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan oleh jaksa KPK.

Kuasa hukum Mardani Maming, menyebut, berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, perkara ini tidak ada sepeserpun merugikan negara, karena tuduhan yang disangkakan hanyalah persoalan bisnis semata.

Selain itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU, tidak sepenuhnya menggambarkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.

Pada persidangan sebelumnya, mantan bupati tanah bumbu, Mardani H Maming, dituntut 10 tahun 6 bulan penjara, denda 700 juta, subsider 8 bulan penjara. Selain itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar 118 miliar rupiah lebih.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *